SISTEM EVALUASI (TUGAS 8)
Nama : Merry Rahmawati
Nim : 11901206
Kelas : PAI 4C
Makul : Magang 1
SISTEM EVALUASI
Pengertian Sistem Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi berasal dari bahasa Inggris
yaitu evaluation. Menurut Mehrens dan
Lehmann yang dikutip oleh Ngalim Purwanto,
evaluasi dalam arti luas adalah suatu proses merencanakan, memperoleh dan menyediakan
informasi yang sangat diperlukan untuk
membuat alternatif-alternatif keputusan (Ngalim Purwanto, 2004; 3).
Roestiyah dalam bukunya Masalah- Masalah Ilmu Keguruan yang kemudian dikutip oleh Slameto, mendeskripsikan
pengertian evaluasi sebagai berikut (Slameto 2001 : 6)
a) Evaluasi adalah proses memahami
atau memberi arti, mendapatkan dan mengkomunikasikan suatu informasi bagi petunjuk
pihak-pihak pengambil keputusan.
b) Evaluasi
ialah kegiatan mengumpulkan data seluas-
luasnya, sedalam-dalamnya, yang bersangkutan dengan kapabilitas siswa, guna mengetahui
sebab akibat dan hasil belajar siswa yang dapat
mendorong dan mengembangkan kemampuan
belajar.
c) Dalam rangka pengembangan
sistem instruksional, evaluasi merupakan suatu
kegiatan untuk menilai seberapa jauh program telah berjalan seperti yang telah direncanakan.
d) Evaluasi adalah suatu alat untuk
menentukan apakah tujuan pendidikan dan
apakah proses dalam pengembangan ilmu
telah berada di jalan yang diharapkan.
Tujuan dan Fungsi Evaluasi Pembelajaran
Secara umum, dalam bidang pendidikan, evaluasi bertujuan untuk :
a) Memperoleh data pembuktian yang akan menjadi petunjuk sampai di mana tingkat kemampuan dan tingkat keberhasilan peserta didik dalam pencapaian tujuan-tujuan kurikuler setelah menempuh proses pembelajaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
b) Mengukur dan menilai sampai di manakah efektifitas mengajar dan metode-metode mengajar yang telah diterapkan atau dilaksanakan oleh pendidik, serta kegiatan belajar yang dilaksanakan oleh peserta.
Dilihat dari fungsinya yaitu dapat
memperbaiki program pengajaran, maka
evaluasi pembelajaran dikategorikan ke dalam
penilaian formatif atau evaluasi formatif, yaitu
evaluasi yang dilaksanakan pada akhir
program belajar mengajar untuk melihat
tingkat keberhasilan proses belajar mengajar
itu sendiri (Nana Sudjana, 1991; 5).
Menurut
Anas Sudijono, evaluasi formatif ialah
evaluasi yang dilaksanakan di tengah-tengah
atau pada saat berlangsungnya proses
pembelajaran, yaitu dilaksanakan pada setiap kali satuan program pelajaran atau sub pokok
bahasan dapat diselesaikan, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik
telah terbentuk. sesuai dengan tujuan
pengajaran yang telah ditentukan (Anas Sudijono, 2006; 23).
Secara garis besar evaluasi berfungsi
untuk (Slameto, 2001; 15-16)
a) Mengetahui
kemajuan kemampuan belajar murid. Dalam
evaluasi formatif, hasil dari evaluasi
selanjutnya digunakan untuk memperbaiki
cara belajar siswa.
b) Mengetahui status
akademis seseorang siswa dalam kelasnya.
c)
Mengetahui penguasaan, kekuatan dalam
kelemahan seseorang siswa atas suatu unit
pelajaran.
d) Mengetahui efisiensi metode mengajar yang digunakan guru.
e) Menunjang
pelaksanaan BK di sekolah.
f) Memberi
laporan kepada siswa dan orang tua
g) Hasil
evaluasi dapat digunakan untuk keperluan
promosi siswa.
h) Hasil evaluasi dapat
digunakan untuk keperluan pengurusan (streaming)
i) Hasil evaluasi dapat digunakan untuk keperluan perencanaan pendidikan, serta
j) Memberi informasi kepada masyarakat yang
memerlukan, dan
k) Merupakan feedback bagi
Sia, guru dan program pengajaran.
l)
Sebagai alat motivasi belajar mengajar
m)
Untuk keperluan pengembangan dan perbaikan kurikulum sekolah yang bersangkutan (Ngalim Purwanto, 1984; 7).
Prinsip Evaluasi Pembelajaran
Prinsip evaluasi menurut standar penilaian pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, prinsip tersebut mencakup (BSNP, 2007; 4-6) :
a. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Instrumen yang digunakan perlu disusun melalui prosedur sebagaimana dijelaskan dalam panduan agar memiliki bukti kesahihan dan keandalan.
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektifitas penilai. Pendidik perlu menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor terhadap jawaban peserta didik sehingga dapat meminimalkan subjektifitas pendidik.
c. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan dan tidak merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus, perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat status sosial ekonomi, atau gender.
d. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan kegiatan pembelajaran. Hasil penilaian dalam hal ini benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh peserta didik.
e. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f. Menyeluruh dan berkesinambungan berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan
peserta didik.
g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran agama menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
h. Beracuan Kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi (SKL, SK, dan
KD).
i. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam
penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.
Komentar
Posting Komentar